Menavigasi Peraturan IMO Baru: Strategi Kepatuhan Teknis

Lanskap peraturan untuk pelayaran internasional terus diperketat seiring dengan berkembangnya persyaratan lingkungan, keselamatan, dan operasional. Sepanjang tahun 2025 dan memasuki tahun 2026, beberapa peraturan IMO yang penting telah mulai berlaku, masing-masing memerlukan pendekatan kepatuhan dan persiapan teknis yang berbeda. Bagi pemilik kapal, operator, dan manajer teknis, memahami perubahan-perubahan ini dan membuat perencanaan yang sesuai sangatlah penting untuk menghindari gangguan operasional dan mempertahankan peraturan.

Konvensi Hong Kong: Kepatuhan Daur Ulang Kapal

Konvensi Internasional Hong Kong untuk Daur Ulang Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2025. Konvensi ini berlaku untuk kapal dengan tonase kotor 500 ke atas yang melakukan pelayaran internasional, yang menetapkan persyaratan tentang bagaimana kapal harus dipersiapkan untuk daur ulang pada akhirnya.

Persyaratan utamanya adalah Inventarisasi Bahan Berbahaya, yang harus dikembangkan dan dipelihara sepanjang umur operasional kapal. Untuk kapal yang sudah ada, Sertifikat Internasional tentang Inventarisasi Bahan Berbahaya harus diperoleh paling lambat tanggal 26 Juni 2030, kecuali kapal tersebut terikat untuk didaur ulang lebih awal.

Mempersiapkan IHM untuk kapal yang ada memerlukan peninjauan dokumen dan verifikasi fisik. Berbeda dengan kapal baru yang deklarasi materialnya dapat dikumpulkan selama konstruksi, kapal yang sudah ada memerlukan inspeksi visual dan pengambilan sampel yang ditargetkan untuk mengidentifikasi material berbahaya dalam struktur dan peralatannya. Proses ini harus mengidentifikasi bahan-bahan yang tercantum dalam lampiran konvensi, termasuk asbes, logam berat, zat perusak ozon dan berbagai senyawa kimia yang digunakan dalam pelapis, insulasi, dan peralatan listrik.

Lembaga klasifikasi menyelaraskan survei IHM dengan survei wajib lainnya untuk mengurangi beban administratif. Sertifikat Internasional Inventarisasi Bahan Berbahaya awal biasanya diterbitkan pada survei pembaruan kelas utama berikutnya yang jatuh antara tanggal 26 Juni 2025 dan 25 Juni 2030.

Untuk kapal yang mendekati akhir masa pakainya, persyaratan tambahan berlaku. Kapal yang akan didaur ulang hanya boleh menggunakan fasilitas daur ulang resmi yang memiliki dokumentasi sah. Survei akhir harus diselesaikan sebelum daur ulang dimulai, dan fasilitas tersebut harus menyiapkan rencana daur ulang khusus kapal yang merinci bagaimana bahan berbahaya akan dikelola.

Amandemen SOLAS: Peralatan Pengangkat

Mulai 1 Januari 2026, peraturan SOLAS yang baru memperkenalkan persyaratan ketat untuk peralatan pengangkat kapal dan derek penanganan jangkar. Resolusi MSC.532(107) menetapkan standar keselamatan yang ditingkatkan yang mencakup sertifikasi, pengujian beban, pemeriksaan menyeluruh, dan pemeliharaan.

Peralatan pengangkat yang dipasang sebelum 1 Januari 2026 harus menjalani pengujian beban dan pemeriksaan menyeluruh sesuai pedoman IMO. Setiap peralatan harus ditandai secara permanen dengan beban kerja yang aman dan didukung oleh bukti dokumenter. Sertifikat yang sudah ada dan diterbitkan berdasarkan instrumen internasional lainnya, seperti Konvensi ILO No. 152, dapat diterima untuk kepatuhan.

Untuk peralatan tanpa sertifikat yang sah, penentuan beban kerja aman yang sesuai menjadi tanggung jawab pemilik. Hal ini biasanya memerlukan penilaian teknik berdasarkan desain, kondisi, dan profil operasional peralatan. Persyaratan pelatihan juga merupakan bagian dari peraturan baru. Personel yang mengoperasikan peralatan pengangkat harus terlatih, berkualifikasi, dan terbiasa dengan peralatan tersebut.

Indikator Intensitas Karbon: Target Pengurangan yang Diperbarui

IMO telah menetapkan faktor pengurangan Indikator Intensitas Karbon baru yang berlaku hingga tahun 2030, yang mengharuskan kapal-kapal berbobot 5.000 tonase kotor atau lebih untuk memperbarui Rencana Manajemen Efisiensi Energi Kapal mereka. Target pengurangan mencapai 21,5% pada tahun 2030, jika dibandingkan dengan angka dasar.

Semua kapal harus merevisi SEEMP Bagian III paling lambat tanggal 31 Desember 2025 untuk memasukkan rencana implementasi yang mengatasi faktor pengurangan baru untuk periode 2026-2028. Rencana yang direvisi harus mencakup CII operasional tahunan yang disyaratkan dan disetujui oleh administrasi negara atau organisasi yang diakui.

Pemenuhan target ini memerlukan perencanaan operasional yang cermat. Optimalisasi kecepatan, efisiensi rute, pemeliharaan lambung dan baling-baling, serta manajemen energi semuanya berkontribusi dalam mengurangi intensitas karbon. Intervensi teknis seperti perbaikan lapisan, pemolesan baling-baling, dan optimalisasi mesin dapat menghasilkan peningkatan efisiensi bahan bakar yang terukur.

Sistem pemeringkatan CII menetapkan kapal ke dalam kategori dari A (kinerja terbaik) hingga E (kinerja terburuk). Kapal yang menerima peringkat D atau E selama tiga tahun berturut-turut menghadapi persyaratan tambahan. Hal ini membuat pemantauan dan penyesuaian yang berkelanjutan menjadi penting. Sistem pemantauan kondisi memberikan masukan berharga bagi manajemen CII. Pemantauan kekasaran lambung kapal, penilaian kondisi baling-baling, dan pelacakan kinerja mesin semuanya menunjukkan kapan intervensi pemeliharaan dapat meningkatkan efisiensi.

MARPOL Annex VI: Update Bahan Bakar dan Emisi

Amandemen MARPOL Annex VI yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 memberikan kejelasan terhadap definisi seputar bahan bakar gas dan bahan bakar dengan titik nyala rendah. Revisi tersebut juga membahas penggantian mesin, persyaratan pelaporan data, dan prosedur catatan pengiriman bunker.

Amandemen tersebut memperjelas bahwa penggantian sistem uap dengan mesin diesel merupakan perubahan besar dan bukan modifikasi kecil. Apabila mesin Tier III biasanya diperlukan tetapi mesin Tier II diperbolehkan sebagai penggantinya, administrasi bendera harus melaporkan hal ini kepada IMO.

Kapal yang menggantikan sistem uap setelah 1 Agustus 2025 perlu memastikan mesin baru mematuhi batas emisi nitrogen oksida yang berlaku berdasarkan Peraturan 13. Konsultasi awal dengan lembaga klasifikasi dan administrasi bendera membantu menghindari masalah kepatuhan selama pemasangan.

Persyaratan Regional: Area Pengendalian Emisi Mediterania

Laut Mediterania menjadi Area Pengendalian Emisi Sulfur Oksida dan Partikulat pada 1 Mei 2025. Kapal yang berdagang di perairan Mediterania harus menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak melebihi 0,10% massa per massa, atau menggunakan teknologi pengurangan setara yang disetujui seperti scrubber.

Hal ini menunjukkan penurunan yang signifikan dari batas global sebesar 0,50% yang berlaku di luar wilayah pengendalian emisi. Kapal yang mengoperasikan rute reguler Mediterania perlu merencanakan pengadaan bahan bakar dengan hati-hati, memastikan bahan bakar yang sesuai tersedia di pelabuhan bunker. Sistem scrubber, jika dipasang, harus dioperasikan dengan benar dan dipantau untuk menunjukkan kepatuhan yang setara.

Perencanaan Kepatuhan

Perubahan peraturan yang mulai berlaku pada tahun 2025 dan 2026 mencerminkan evolusi industri maritim yang sedang berlangsung. Kepatuhan memerlukan pemahaman teknis, perencanaan yang cermat, dan penerapan yang sistematis. Dengan persiapan dan dukungan yang tepat, persyaratan ini dapat diintegrasikan ke dalam operasional yang ada tanpa mengganggu layanan atau menimbulkan beban administratif yang tidak perlu.